Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei. Komplotan preman itu berbuat onar di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Menurut dia, penganiayaan, perusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu memastikan John Kei dan anak buahnya mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Aksi kekerasan terjadi pada Minggu, 21 Juni 2020, didasari pembagian hasil jual tanah yang dinilai tidak merata antara John Kei dan pamannya, Nus Kei. Polisi menangkap 30 pelaku termasuk John Kei dalam kerusuhan itu.
"Akhirnya saling mengancam melalui handphone, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya.
John Kei kemudian memerintahkan anak buahnya menghabisi keluarga Nus Kei di Duri Kosambi. Anak buah Nus Kei, ER, tewas terkena bacok dan satu anak buah lainnya mengalami putus empat jari tangan kanan.
John Kei juga memerintahkan anak buah lainnya merusuh di rumah Nus Kei di Green Like City. Kediaman Nus Kei diacak-acak hingga gerbang perumahan diamuk.
Akibat kejadian itu, seorang sekuriti tertabrak dan pengemudi ojek online terkena tembak pada bagian jempol kaki kanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder Hikvision.
Baca: Penyerangan yang Dilakukan John Kei Diduga Terkait Uang Tanah
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Polisi menyangkakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Permufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei. Komplotan preman itu berbuat onar di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Menurut dia, penganiayaan, perusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu memastikan John Kei dan anak buahnya mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Aksi kekerasan terjadi pada Minggu, 21 Juni 2020, didasari pembagian hasil jual tanah yang dinilai tidak merata antara John Kei dan pamannya, Nus Kei. Polisi menangkap 30 pelaku termasuk John Kei dalam kerusuhan itu.
"Akhirnya saling mengancam melalui
handphone, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya.
John Kei kemudian memerintahkan anak buahnya menghabisi keluarga Nus Kei di Duri Kosambi. Anak buah Nus Kei, ER, tewas terkena bacok dan satu anak buah lainnya mengalami putus empat jari tangan kanan.
John Kei juga memerintahkan anak buah lainnya merusuh di rumah Nus Kei di Green Like City. Kediaman Nus Kei diacak-acak hingga gerbang perumahan diamuk.
Akibat kejadian itu, seorang sekuriti tertabrak dan pengemudi ojek online terkena tembak pada bagian jempol kaki kanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder Hikvision.
Baca:
Penyerangan yang Dilakukan John Kei Diduga Terkait Uang Tanah
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Polisi menyangkakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Permufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)