Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Remaja Pembunuh Bocah Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 11 Maret 2020 16:22
Jakarta : NF, 15, remaja pembunuh AP, 5, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah memiliki bukti cukup untuk menyeret NF ke ranah hukum.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
 
Karena masih di bawah umur, NF tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) biasa. Dia bakal dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta.

NF juga mendapat pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan (BAPAS). NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur, ada azas di situ UU Nomor 11 Tahun 2002 ada putusan setengah dari hukuman orang dewasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
 
Kejiwaan NF masih diperiksa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejiwaan NF diobservasi selama 14 hari.
 
Baca: Tes Kejiwaan Pembunuh Bocah di Jakpus Kelar Pekan Depan
 
NF membunuh teman mainnya, AP, 5, di kediamannya, di Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia kemudian mengakui perbuatannya pada Jumat, 6 Maret 2020.
 
NF terobsesi dan mengaku sering menonton film Chucky, boneka pembunuh yang populer pada 1988. Saking terobsesinya, pembunuhan bocah 5 tahun itu mirip adegan-adegan di film yang ia tonton. NF menenggelamkan korban di bak air, mencekik korban, dan jasadnya disimpan dalam lemari. NF juga merasa puas melakukan aksinya itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan