Jakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerima laporan adanya dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa dan guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Kepolisian juga belum mengetahui jumlah mahasiswa dan guru besar yang diduga menjadi korban intimidasi.
"Secara hukum kalau belum ada laporan, ya belum ada korban," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Mei 2020.
Yulianto menyarankan para mahasiswa dan guru besar hukum tata negara UGM tersebut untuk segera melapor jika mendapat intimidasi. Dia memastikan kepolisian akan memberikan pelindungan.
"Polisi melindungi semua warga negara. Jika ada yang merasa terancam silahkan melapor ke kepolisian terdekat," ujar dia.
Yulianto mengatakan kepolisian baru akan menyelidiki kasus pengancaman ini jika sudah menerima laporan. Kepolisian siap menjerat siapapun yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Constitutional Law Society (CLS) UGM menggelar diskusi bertemakan 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Tema itu mendapat kecaman dari banyak pihak karena dianggap makar.
Beberapa mahasiswa dan guru besar hukum tata negara UGM yang menjadi narasumber dan panitia acara pun dikabarkan mendapat intimidasi akibat diskusi tersebut. Fakultas Hukum UGM pun langsung mengutuk keras kecaman itu.
Jakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerima laporan adanya dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa dan guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Kepolisian juga belum mengetahui jumlah mahasiswa dan guru besar yang diduga menjadi korban intimidasi.
"Secara hukum kalau belum ada laporan, ya belum ada korban," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Mei 2020.
Yulianto menyarankan para mahasiswa dan guru besar hukum tata negara UGM tersebut untuk segera melapor jika mendapat intimidasi. Dia memastikan kepolisian akan memberikan pelindungan.
"Polisi melindungi semua warga negara. Jika ada yang merasa terancam silahkan melapor ke kepolisian terdekat," ujar dia.
Yulianto mengatakan kepolisian baru akan menyelidiki kasus pengancaman ini jika sudah menerima laporan. Kepolisian siap menjerat siapapun yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Constitutional Law Society (CLS) UGM menggelar diskusi bertemakan 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Tema itu mendapat kecaman dari banyak pihak karena dianggap makar.
Beberapa mahasiswa dan guru besar hukum tata negara UGM yang menjadi narasumber dan panitia acara pun dikabarkan mendapat intimidasi akibat diskusi tersebut. Fakultas Hukum UGM pun langsung mengutuk keras kecaman itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)