Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 eks anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyidik mengusut dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (mantan anggota DPRD Sumur Robert Nainggolan)," ujar Plt juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2020.
Dua belas mantan legislator itu ialah, Isma Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, Marahalim Harahap, dan Megalia Agustina. Kemudian, Murni Eliester Verawaty Munthe, Richard Eddy Matsaut Lingga, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi, dan Washington Pane.
Ali belum dapat membeberkan fokus penyidik dalam pemeriksaan eks legislator tersebut. Namun, penyidik sedang gencar menelusuri aliran dana dalam kasus itu.
Baca: Eks Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Mereka ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Belasan tersangka diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun KPK tidak menahan belasan eks legislator itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 eks anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyidik mengusut dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (mantan anggota DPRD Sumur Robert Nainggolan)," ujar Plt juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2020.
Dua belas mantan legislator itu ialah, Isma Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, Marahalim Harahap, dan Megalia Agustina. Kemudian, Murni Eliester Verawaty Munthe, Richard Eddy Matsaut Lingga, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi, dan Washington Pane.
Ali belum dapat membeberkan fokus penyidik dalam pemeriksaan eks legislator tersebut. Namun, penyidik sedang gencar menelusuri aliran dana dalam kasus itu.
Baca:
Eks Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Mereka ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Belasan tersangka diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun KPK tidak menahan belasan eks legislator itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)