Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pencarian tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kepolisian. Polri diyakini mampu mengungkap persembunyian eks Sekretaris MA Nurhadi cs.
"Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri pada Medcom.id, Selasa, 18 Februari 2020.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya jadi buronan KPK setelah tiga kali mangkir pemeriksaan.
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku telah menerima surat DPO para tersangka. Mabes Polri akan menyebar informasi DPO ke seluruh Polda dan Polres. Korps Bhayangkara bekerja cepat menangkap pelaku.
"Sudah ada surat ke Mabes Polri ya, nanti kita juga membantu mencari," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen, Argo Yuwono di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pencarian tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kepolisian. Polri diyakini mampu
mengungkap persembunyian eks Sekretaris MA Nurhadi cs.
"Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri pada
Medcom.id, Selasa, 18 Februari 2020.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya jadi buronan KPK setelah tiga kali mangkir pemeriksaan.
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku telah menerima surat DPO para tersangka. Mabes Polri akan menyebar informasi DPO ke seluruh Polda dan Polres. Korps Bhayangkara bekerja cepat menangkap pelaku.
"Sudah ada surat ke Mabes Polri ya, nanti kita juga membantu mencari," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen, Argo Yuwono di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)