Lambang KPK. Foto: MI
Lambang KPK. Foto: MI

KPK Periksa Direktur Waskita Beton

Antara • 18 Februari 2020 11:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Waskita Beton Precast Anton Y Nugroho. Dia diperiksa terkait sejumlah kasus proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.
 
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman)," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara, Selasa, 18 Februari 2020. 
 
Lembaga antirasuah itu pun memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Keduanya  Imam Jauhari dan Welly Zanuar pegawai PT Waskita Karya. 

KPK Periksa Direktur Waskita Beton
Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Medcom.id/ Arga Sumantri
 
Fathor Rachman menjadi tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
 
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
 
Empat perusahaan itu diduga tidak menggarap pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
 
Subkontraktor itu mengembalikan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. Negara diduga merugi hingga Rp186 miliar. Angka itu didapat dari jumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada empat subkontraktor.
 
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan