Ilustrasi pembobolan ATM. Medcom.id
Ilustrasi pembobolan ATM. Medcom.id

ATM Sopir Taksi Online Dibobol, Rp100 Juta Raib

Siti Yona Hukmana • 29 April 2020 01:57
Jakarta: Nasib nahas menimpa seorang sopir taksi online, MA. Tabungan senilai Rp100 juta dibobol.
 
"Ini viral, ada seorang driver Gojek curhat di medsos karena merasa ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp100 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.
 
Yusri menuturkan uang itu dikumpulkan MA selama tujuh tahun. MA mengaku membanting tulang pagi hingga malam hari untuk membeli rumah.

"Tapi saat dia cek hilang uangnya itu," ujar Yusri.
 
Yusri mengatakan pembobolan ATM terjadi di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 23 April 2020. Saat itu korban melakukan transaksi di mesin ATM dalam minimarket. Namun, kartunya terganjal.
 
"Terus ada yang menawarkan bantuan dan mengintip pin ATM," ucap Yusri.
 
Setelah kartu berhasil dikeluarkan, pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan kartu yang telah disediakan. Korban pergi dan tidak sadar membawa kartu ATM palsu.
 
Pelaku menguras seluruh uang korban. MA kaget mengecek uang di ATM raib beberapa hari kemudian. Korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
 
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku ditangkap, Sabtu, 25 April 2020.
 
"Ada satu orang yang masih DPO (daftar pencarian orang) inisial R, kami terus kejar," tutur Yusri.
 
Yusri mengungkapkan pelaku merupakan sindikat pengganjal mesin ATM asal Lampung. Mereka sudah beraksi tiga kali.
 
"Korbannya ini ada tiga yang melapor pertama, MA, sopir Gojek yang kerugiannya sekitar Rp100 juta; J, yang merugi Rp35 juta; dan C (rugi) Rp8,5 juta," beber Yusri.
 
Pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang menjadi sopir, mengalihkan perhatian korban, hingga eksekutor. Modusnya, mengganjal mesin ATM dan menawarkan bantuan.
 
"Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinya diganjal dan saat orang masukkan kartu terkendala nanti enggak bisa keluar," tutur Yusri.
 
Delapan tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan