Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Revisi Regulasi Pengamanan Kegiatan Olahraga

Siti Yona Hukmana • 10 Oktober 2022 18:54
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah merumuskan regulasi tentang keselamatan hingga keamanan pada setiap kegiatan olahraga yang melibatkan banyak massa. Hal itu dilakukan buntut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
 
"Target Bapak Kapolri beberapa waktu dekat ini kita harus segara merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Dedi mengatakan sejatinya regulasi keselamatan dan keamanan dari statuta FIFA di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah sangat detail. Yakni, mengatur sistem pertandingan, baik keselamatan dan keamanan.

Namun, kata dia, perlu ada safety and security official, kontingensi plan, dan emergency plan. Dedi menyebut revisi regulasi ini melibatkan pihak lainnya seperti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, PSSI hingga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia berharap regulasi yang baru nantinya dapat meminimalkan jumlah korban pada setiap acara olahraga yang melibatkan banyak massa.
 
"Kita juga menunggu dari hasil rekomendasi tim independen pencari fakta agar sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) terkait analisa dan evaluasi serta rekomendasi yang dibikin oleh tim ini betul-betul bisa dipakai sebagai acuan dan ke depan regulasi yang kita miliki," ungkap Dedi.
 

Baca: Tragedi Kanjuruhan, Polri Ngaku Ada Gas Air Mata Kedaluwarsa


Kapolri menargetkan regulasi ini rampung dalam satu bulan. Di samping itu, Polri bakal mengevaluasi internal agar tak terjadi lagi kesalahan prosedur dalam pengamanan massa.

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan


Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut enam tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan