Jakarta: Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir, menyebut Lin Che Wei sebagai tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dia diklaim sebagai mitra diskusi di Kemendag.
"Dia (Lin Che Wei) adalah tim asistensi menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag," kata Farid saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2022.
Hal itu disampaikan Farid ketika Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menanyakannya. Pasalnya, dia sempat menyebut Lin Che Wei sebagai konsultan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Menurut Farid, Lin Che Wei ikut dalam pada pelaksanaan program pledge (komitmen) yang telah dijanjikan pengusaha sawit terkait dengan kewajiban domestic market obligation (DMO) di Kemendag. Keterlibatan Lin Che Wei diklaim tidak terkait dengan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
"Tidak ada hubungannya data pledge dengan realisasi DMO dan persetujuan ekspor," ujar Farid.
Farid mengatakan data tabulasi pelaksanaan program pledge tersebut tidak digunakan oleh Kemendag untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. Kemendag menggunakan data internal.
"Dalam melakukan verifikasi persetujuan ekspor, tim verifikator menggunakan data-data permohonan ekspor di INATrade (sistem perdagangan online di Kemendag), bukan berdasarkan data pledge," kata Farid.
Farid dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
Terdakwa lainnya meliputi mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada
Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir, menyebut Lin Che Wei sebagai tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dia diklaim sebagai mitra diskusi di Kemendag.
"Dia (Lin Che Wei) adalah tim asistensi menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag," kata Farid saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2022.
Hal itu disampaikan Farid ketika Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menanyakannya. Pasalnya, dia sempat menyebut
Lin Che Wei sebagai konsultan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Menurut Farid, Lin Che Wei ikut dalam pada pelaksanaan program pledge (komitmen) yang telah dijanjikan pengusaha sawit terkait dengan kewajiban
domestic market obligation (DMO) di Kemendag. Keterlibatan Lin Che Wei diklaim tidak terkait dengan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau
crude palm oil (CPO).
"Tidak ada hubungannya data
pledge dengan realisasi DMO dan persetujuan ekspor," ujar Farid.
Farid mengatakan data tabulasi pelaksanaan program
pledge tersebut tidak digunakan oleh Kemendag untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. Kemendag menggunakan data internal.
"Dalam melakukan verifikasi persetujuan ekspor, tim verifikator menggunakan data-data permohonan ekspor di INATrade (sistem perdagangan online di Kemendag), bukan berdasarkan data pledge," kata Farid.
Farid dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau
crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
Terdakwa lainnya meliputi mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(JMS)