40 Ribu Butir Ekstasi dan 80 Kg Sabu Disita dari 2 Prajurit TNI AD
Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2022 19:34
Jakarta: Sebanyak dua prajurit TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan, dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif/7 Rimba Raya, ditangkap terkait kasus narkoba. Dari kedua prajurit itu ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu.
"Ekstasi 40.000 (butir) dan sabu LK 80 kg (dalam proses penghitungan tepatnya oleh Polda Sumut)," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Kedua prajurit TNI AD itu telah ditahan. Penahanan dilakukan di Pomdam I Bukit Barisan
"Saat ini dalam proses hukum dan ditahan di Pomdam I/BB (Bukit Barisan)," ungkap Chandra.
Chandra belum mau membeberkan kronologi penangkapan. Kedua prajurit masih diperiksa intensif.
Kedua prajurit TNI tersebut ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin, 5 Desember 2022. Mereka ditangkap bersama dua warga sipil di Tanjungbalai, Medan, Sumatra Utara.
"Betul, kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Kasus dua oknum TNI langsung dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) TNI. Sedangkan, kasus dua warga sipil ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Jakarta: Sebanyak dua prajurit TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan, dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif/7 Rimba Raya, ditangkap terkait kasus narkoba. Dari kedua prajurit itu ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu.
"Ekstasi 40.000 (butir) dan sabu LK 80 kg (dalam proses penghitungan tepatnya oleh Polda Sumut)," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Kedua prajurit TNI AD itu telah ditahan. Penahanan dilakukan di Pomdam I Bukit Barisan
"Saat ini dalam proses hukum dan ditahan di Pomdam I/BB (Bukit Barisan)," ungkap Chandra.
Chandra belum mau membeberkan kronologi penangkapan. Kedua prajurit masih diperiksa intensif.
Kedua prajurit TNI tersebut ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin, 5 Desember 2022. Mereka ditangkap bersama dua warga sipil di Tanjungbalai, Medan, Sumatra Utara.
"Betul, kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Kasus dua oknum TNI langsung dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) TNI. Sedangkan, kasus dua warga sipil ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)