Jakarta: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyebut pihaknya tengah mendalami pesan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibawa pelaku aksi teror di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Terduga pelaku bom bunuh diri itu meninggalkan tulisan KUHP di motornya.
"Nanti fakta-fakta yang di lapangan di dalami (isu KUHP) kita dalami," ujar Boy usai menghadiri Seminar Nasional Ancaman dan Upaya Penanggulangan Terorisme di Indonesia, di Le Meridien Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2022.
Boy menyebut belum dapat menyimpulkan korelasi antara aksi teror dengan KUHP. Pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami akasi teror tersebut.
"Ada fakta (isu KUHP) tapi harus ada pendalaman untuk melihat korelasi," jelasnya.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan terorisme merupakan aksi kekerasan dengah menghalalkan segala cara. Tindakan ini juga serupa seperti virus yang dapat dengan mudah menyebar.
"Jadi virus ini terus mencari target korban jadi makannya perlu kita memperkokoh memperkuat identitas melakukan sosialisasi pembinaan, ini anak-anak muda yang mudah terkena," jelasnya.
Bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku bom bunuh diri tewas di tempat. Namun, identitas pelaku belum disebutkan.
Motor pelaku diduga sengaja ditinggalkan disekitar Polsek Astanaanyar. Di motor itu, ditempel selembar kertas berwarna putih yang bertuliskan KUHP HUKUM Syirik Kafir Perangi Para Penegak Hukum Setan, QS 9: 29.
Jakarta: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyebut pihaknya tengah mendalami pesan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) yang dibawa pelaku aksi teror di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Terduga pelaku
bom bunuh diri itu meninggalkan tulisan KUHP di motornya.
"Nanti fakta-fakta yang di lapangan di dalami (isu KUHP) kita dalami," ujar
Boy usai menghadiri Seminar Nasional Ancaman dan Upaya Penanggulangan Terorisme di Indonesia, di Le Meridien Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2022.
Boy menyebut belum dapat menyimpulkan korelasi antara aksi teror dengan KUHP. Pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami akasi teror tersebut.
"Ada fakta (isu KUHP) tapi harus ada pendalaman untuk melihat korelasi," jelasnya.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan terorisme merupakan aksi kekerasan dengah menghalalkan segala cara. Tindakan ini juga serupa seperti virus yang dapat dengan mudah menyebar.
"Jadi virus ini terus mencari target korban jadi makannya perlu kita memperkokoh memperkuat identitas melakukan sosialisasi pembinaan, ini anak-anak muda yang mudah terkena," jelasnya.
Bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku bom bunuh diri tewas di tempat. Namun, identitas pelaku belum disebutkan.
Motor pelaku diduga sengaja ditinggalkan disekitar Polsek Astanaanyar. Di motor itu, ditempel selembar kertas berwarna putih yang bertuliskan
KUHP HUKUM Syirik Kafir Perangi Para Penegak Hukum Setan, QS 9: 29.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)