Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kepala BPK Sultra Diduga Mengondisikan Temuan Laporan Keuangan

Candra Yuri Nuralam • 06 November 2022 11:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka sekaligus Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, Andi Sonny mengondisikan temuan terkait laporan keuangan di Pemprov Sulaesi Selatan (Sulsel). Tim pemeriksa laporan itu juga diduga membantu.
 
Informasi ini didalami dengan memeriksa sebelas saksi. Salah satunya yakni dua orang pimpinan DPRD Provinsi Sulsel, Darmawangsa Muin dan Muzayyin Arif.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses hingga adanya temuan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Pemprov Sulsel yang diduga ada beberapa temuan yang dikondisikan tersangka AS (Andi Sonny) dan tim pemeriksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 6 November 2022.

Informasi ini juga didalami dengan memeriksa lima pegawai negeri sipil (PNS), Winarti, Darusman Idham, Fitri Zainuddin, Julita Rendi P dan M Gilang Permata serta empat wiraswasta yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman dan Kasbi Suriansyah.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke sebelas orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses peyidikan.
 
KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS) sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
 

Baca juga: Dewas Minta Johanis Tanak Jaga Integritas Saat Memimpin KPK


 
Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
 
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan