Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: MI/Adam Dwi.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: MI/Adam Dwi.

Kejagung Sampaikan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini

Antara • 29 Agustus 2022 08:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo siang ini. Kejagung juga akan menyampaikan perkembangan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat, 19 Agustus 2022. Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari. Kemudian, memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.
 
Jika ternyata belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
 

Baca: Kapolri Tak Mau Berspekulasi Soal Banding Ferdy Sambo


Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.
 
"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Agung di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.
 
Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022. Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik; sementara agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontasi pada Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Pada Selasa, 30 Angustus 2022, bakal digelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. Proses ini dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan