"Ya, kalau kemarin kan (Sambo) menyangkal. Kalau menurut Bharada E ya melakukan penembakan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Hasto menyampaikan keterangan Bharada E harus didalami penyidik. LPSK tidak memiliki kewenangan mendalami informasi tersebut.
"Fungsi LPSK itu kan enggak sampai ke situ kan," kata dia.
Baca: Penuhi Panggilan Penyidik, Putri Candrawathi Tengah Periksa Kesehatan |
Selain itu, Hasto menyampaikan ada perbedaan keterangan yang disampaikan Bharada E dengan tersangka lain selama rekonstruksi berlangsung. Seperti perbedaan posisi pada saat rekonstruksi dengan kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Ada perbedaan antara Bharada E dengan yang lain, gitu-gitulah, perbedaan posisi, berdirinya di mana, gitu-gitu ya seperti itu," ujar dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id