Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal desakan pengusutan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP di Mandalika yang menyeret mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar. Lembaga Antikorupsi menyebut dugaan itu belum bisa diusut karena sidang etik keburu dinyatakan gugur.
"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Lili mengundurkan diri dalam sidang perdananya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga, kata Ali, belum ada putusan yang menyebutkan Lili terbukti menerima fasilitas menonton MotoGP tersebut.
Ali juga menjelaskan pengunduran diri Lili sah berdasarkan aturan yang berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan restunya dalam permintaan pemunduran diri Lili.
"Dengan pengunduran diri pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," tutur Ali.
Atas dasar itu, persidangan etik tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, Lili sudah berstatus sebagai pihak eksternal KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa (Lili) bukan lagi menjadi subjek persidangan (etik) dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK didorong melaporkan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Laporan dari Dewas KPK diyakini sebagai pintu pengusutan pidana Lili.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Kurnia menilai penegak hukum bisa memulai pengusutan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Lili jika dilaporkan Dewas KPK. Kurnia meyakini ada unsur suap dan gratifikasi dari laporan penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menjerat Lili itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) buka suara soal desakan pengusutan gratifikasi fasilitas menonton
MotoGP di Mandalika yang menyeret mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar. Lembaga Antikorupsi menyebut dugaan itu belum bisa diusut karena sidang etik keburu dinyatakan gugur.
"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Lili mengundurkan diri dalam sidang perdananya di
Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga, kata Ali, belum ada putusan yang menyebutkan Lili terbukti menerima fasilitas menonton MotoGP tersebut.
Ali juga menjelaskan pengunduran diri Lili sah berdasarkan aturan yang berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan restunya dalam permintaan pemunduran diri Lili.
"Dengan pengunduran diri pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," tutur Ali.
Atas dasar itu, persidangan etik tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, Lili sudah berstatus sebagai pihak eksternal KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa (Lili) bukan lagi menjadi subjek persidangan (etik) dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK didorong melaporkan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Laporan dari Dewas KPK diyakini sebagai pintu pengusutan pidana Lili.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Kurnia menilai penegak hukum bisa memulai pengusutan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Lili jika dilaporkan Dewas KPK. Kurnia meyakini ada unsur suap dan gratifikasi dari laporan penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menjerat Lili itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)