Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Damar Iradat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Damar Iradat

Dalami Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Buka Peluang Panggil Khofifah dan Emil Dardak

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2022 15:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Permintaan informasi terhadap keduanya tergantung aba-aba dari penyidik.
 
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka, sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Ali mengatakan penyidik memiliki hak untuk memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui informasi yang dibutuhkan untuk pendalaman kasus. Termasuk, Khofifah dan Emil yang merupakan kepala daerah di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK meminta semua pihak yang dipanggil penyidik kooperatif. Kehadiran mereka membantu penyidik menyelesaikan berkas perkara.
 
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ucap Ali.
 

Baca Juga: KPK Ambil Dokumen Penyusunan Anggaran APBD dan Bukti Elektronik di Ruang Kerja Khofifah


Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
 
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
 
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
 
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
 
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan