Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra

KPK Bakal Panggil Paksa Mardani Maming dan Adiknya

Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2022 18:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Opsi itu diambil karena Mardani mangkir dalam dua kali pemeriksaan penyidik.
 
"Kita akan jemput yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Alex mengatakan opsi pemanggilan paksa ini juga bakal diambil untuk adik Mardani, Rois Sunandar yang juga sudah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Lembaga Antikorupsi menegaskan pemanggilan paksa ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa," ujar Alex.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 

Baca: KPK Dalami Transaksi Uang di Kasus IUP Tanah Bumbu


Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan