Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016 sampai 2017. Sebanyak delapan perwira TNI dipanggil KPK untuk mendalami dugaan tersebut pada hari ini, 26 Juli 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Kedelapan perwita TNI itul, yakni Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Lek Andi S. Pambudi, Kolonel Kal Achsanul Amaly, dan Kolonel Kal Muklis.
KPK berharap mereka kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter itu.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan
rasuah dalam
pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016 sampai 2017. Sebanyak delapan perwira TNI dipanggil KPK untuk mendalami dugaan tersebut pada hari ini, 26 Juli 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Kedelapan perwita TNI itul, yakni Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Lek Andi S. Pambudi, Kolonel Kal Achsanul Amaly, dan Kolonel Kal Muklis.
KPK berharap mereka kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter itu.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)