Jakarta: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menyelidiki proses penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di lokasi yang sudah terdapat izin usaha pertambangan (IUP). Aparat penegak hukum akan mendalami apakah ada unsur pidana dalam proses pengajuan WIUP tersebut atau tidak.
“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dihubungi, Kamis, 3 November 2022.
Menurut dia, tidak menjadi persoalan jika IUP di lokasi tersebut sudah mati atau tidak beroperasi lagi. Namun, hal ini akan menjadi persoalan serius bila IUP tersebut aktif dan terjadi tumpang tindih dengan WIUP.
“Kita telusuri, apakah ada dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kita serius dalam melakukan penyelidikan,” tegas Richard.
Richard mengatakan pihaknya tengah menginventarisasi lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP, namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.
“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kita inventarisir, mana yang sudah main. Kalaupun ada yang sudah ada izinya tapi diusulkan kembali ini kita dalami, apakah ada unsur pidana di situ,” ujar Richard.
Jakarta:
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menyelidiki proses penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di lokasi yang sudah terdapat izin usaha
pertambangan (IUP). Aparat penegak hukum akan mendalami apakah ada unsur
pidana dalam proses pengajuan WIUP tersebut atau tidak.
“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dihubungi, Kamis, 3 November 2022.
Menurut dia, tidak menjadi persoalan jika IUP di lokasi tersebut sudah mati atau tidak beroperasi lagi. Namun, hal ini akan menjadi persoalan serius bila IUP tersebut aktif dan terjadi tumpang tindih dengan WIUP.
“Kita telusuri, apakah ada dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kita serius dalam melakukan penyelidikan,” tegas Richard.
Richard mengatakan pihaknya tengah menginventarisasi lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP, namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.
“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kita inventarisir, mana yang sudah main. Kalaupun ada yang sudah ada izinya tapi diusulkan kembali ini kita dalami, apakah ada unsur pidana di situ,” ujar Richard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)