"Nilainya mencapai Rp183.883.058.184.449," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan menuturkan PPATK telah membantu penerimaan negara dari tiga hasil pemeriksaan. Sumber penerimaan itu berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dia tak menjelaskan perkara tersebut.
Ia menyebutkan negara telah menerima denda pidana total Rp1,65 miliar. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan SGD1.095 ribu.
"PPATK juga berpartisipasi aktif dalam Satgas BLBI dalam rangka membantu penyitaan aset-aset terkait," ucap Ivan.
Baca: Diminta Gandeng PPATK Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal ke Pati Polri, Ini Kata Polri |
Selain itu, lanjut Ivan, sejak Januari 2020 hingga 2022 realisasi penerimaan negara yakni dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7.047.243.498.040. Sedangkan, realisasi penerimaan negara pada periode sebelumnya sebesar Rp4,8 triliun.
"Sementara terdapat peningkatan signifikan atas penerimaan negara pada tahun 2022 yang didukung oleh kontribusi PPATK dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebesar kurang lebih Rp3,2 triliun dari nilai Rp7.047.243.498.040," ujar Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id