Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

PPATK Temukan Transaksi Keuangan Mencurigakan Rp183,8 Triliun Sepanjang 2022

Fachri Audhia Hafiez • 28 Desember 2022 14:54
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183 triliun sepanjang 2022. Data itu berdasarkan 1.544 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang sudah dianalisis.
 
"Nilainya mencapai Rp183.883.058.184.449," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
 
Ivan menuturkan PPATK telah membantu penerimaan negara dari tiga hasil pemeriksaan. Sumber penerimaan itu berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dia tak menjelaskan perkara tersebut.

Ia menyebutkan negara telah menerima denda pidana total Rp1,65 miliar. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan SGD1.095 ribu.
 
"PPATK juga berpartisipasi aktif dalam Satgas BLBI dalam rangka membantu penyitaan aset-aset terkait," ucap Ivan.

Baca: Diminta Gandeng PPATK Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal ke Pati Polri, Ini Kata Polri


Selain itu, lanjut Ivan, sejak Januari 2020 hingga 2022 realisasi penerimaan negara yakni dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7.047.243.498.040. Sedangkan, realisasi penerimaan negara pada periode sebelumnya sebesar Rp4,8 triliun.
 
"Sementara terdapat peningkatan signifikan atas penerimaan negara pada tahun 2022 yang didukung oleh kontribusi PPATK dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebesar kurang lebih Rp3,2 triliun dari nilai Rp7.047.243.498.040," ujar Ivan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan