Jakarta: Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya terjerat kasus suap kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP).
"Sesuai agenda persidangan, benar hari ini dijadwalkan persidangan terdakwa Aulia Imran M dan Ryan Ahmad Ronas dengan acara pembacaan putusan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dihelat pukul 14.00 WIB dan terbuka untuk umum.
KPK meyakini vonis yang dijatuhkan hakim akan sesuai tuntutan jaksa. Aulia dituntut hukuman 3 tahun penjara dan Ryan dituntut 4 tahun penjara.
Aulia dan Ryan juga dituntut untuk dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak menyanggupi membayar denda, diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
"Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Ali.
Aulia dan Ryan dinilai terbukti menyuap Rp15 miliar kepada para pejabat DJP. Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan
pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya terjerat kasus suap kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP).
"Sesuai agenda persidangan, benar hari ini dijadwalkan persidangan terdakwa Aulia Imran M dan Ryan Ahmad Ronas dengan acara pembacaan putusan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
Persidangan akan digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dihelat pukul 14.00 WIB dan terbuka untuk umum.
KPK meyakini vonis yang dijatuhkan hakim akan sesuai tuntutan jaksa. Aulia dituntut hukuman 3 tahun penjara dan Ryan dituntut 4 tahun penjara.
Aulia dan Ryan juga dituntut untuk dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak menyanggupi membayar denda, diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
"Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Ali.
Aulia dan Ryan dinilai terbukti menyuap Rp15 miliar kepada para pejabat DJP. Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)