Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Penyuap Eks Bupati Tulungagung Divonis Penjara 3,5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 10 Agustus 2022 17:31
Jakarta: Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa, telah menerima vonis kasusnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia divonis penjara tiga tahun enam bulan.
 
"Pidana Penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Tigor juga mendapatkan pidana denda Rp200 juta. Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
 

Baca: KPK Bakal Panggil TNI yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah


Tigor terbukti bersalah telah memberikan suap ke Syahri. Dia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap Tigor. KPK mengambil opsi pikir-pikir untuk menindaklanjuti vonis ini, reaksi serupa juga diambil Tigor.
 
"Menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau upaya hukum lanjutan," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan