Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mempertanyakan dasar pemberian remisi terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia menilai potongan hukuman tak pantas diberikan bagi terpidana korupsi.
"Jangan ada perlakuan yang berbeda ketika mereka oknum penegak hukum, oknum pejabat pemda yang melakukan korupsi. Mereka mendapat remisi seenaknya," kata Asep dalam Program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 7 September 2022.
Asep menekankan korupsi merupakan tindakan kejahatan yang harus ditangani secara serius. Terleih, yang melibatkan pejabat pemerintah daerah (Pemda).
"Seharusnya dari proses penyidikan, penuntutan, itu hukumannya berat. Sekarang diperlakukan dengan cara korting, itu keterlaluan," ucap Asep.
Asep menilai Salah satu pertimbangan pemotongan masa tahanan Ratu Atut lantaran berkelakuan baik kurang tepat. Asep menyinggung soal kasus pencurian ayam dan sandal di masjid yang tidak pernah dilakukan remisi serupa.
Menurut dia, hukuman terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera. Koruptor layak dimiskinkan.
"Minimal hukuman seumur hidup, dimiskinkan, perampasan aset, yang terpenting tahanan koruptor di kamar jangan sendiri," tutur Asep.
Asep mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Pola pemberian remisi bagi koruptor dinilai tak boleh menjadi budaya hukum di Tanah Air.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mempertanyakan dasar pemberian remisi terhadap mantan Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah. Ia menilai potongan hukuman tak pantas diberikan bagi terpidana korupsi.
"Jangan ada perlakuan yang berbeda ketika mereka oknum penegak hukum, oknum pejabat pemda yang melakukan korupsi. Mereka mendapat remisi seenaknya," kata Asep dalam Program
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 7 September 2022.
Asep menekankan
korupsi merupakan tindakan kejahatan yang harus ditangani secara serius. Terleih, yang melibatkan pejabat pemerintah daerah (Pemda).
"Seharusnya dari proses penyidikan, penuntutan, itu hukumannya berat. Sekarang diperlakukan dengan cara
korting, itu keterlaluan," ucap Asep.
Baca: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
|
Asep menilai Salah satu pertimbangan pemotongan masa tahanan Ratu Atut lantaran berkelakuan baik kurang tepat. Asep menyinggung soal kasus pencurian ayam dan sandal di masjid yang tidak pernah dilakukan remisi serupa.
Menurut dia, hukuman terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera. Koruptor layak dimiskinkan.
"Minimal hukuman seumur hidup, dimiskinkan, perampasan aset, yang terpenting tahanan koruptor di kamar jangan sendiri," tutur Asep.
Asep mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Pola pemberian
remisi bagi koruptor dinilai tak boleh menjadi budaya hukum di Tanah Air.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)