Juru bicara KPK Ali Fikri Medcom.id/Candra Nur Alam
Juru bicara KPK Ali Fikri Medcom.id/Candra Nur Alam

KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila

Candra Yuri Nuralam • 09 September 2022 08:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) bakal dituntaskan. Hal ini sudah menjadi komitmen Lembaga Antikorupsi.
 
"Hal ini sebagai komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 9 September 2022.
 
Ali mengatakan KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengusutan kasus sampai ke akarnya diyakini bisa membuat dunia pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

"Sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi," tutur Ali.
 
KPK berharap kasus suap di Unila tidak terjadi di kampus lain. Karomani diharapkan menjadi rektor terakhir yang ditangkap karena diduga menerima suap.
 
"KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya pencegahan dan pendidikan," ujar Ali.
 

Baca: KPK Siap Dengarkan Nyanyian Rektor Unila untuk Tetapkan Tersangka Baru


Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan