Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Langgar Etik Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Didemosi 4 Tahun

Siti Yona Hukmana • 28 September 2022 10:17
Jakarta: AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Raindra dikenakan sanksi demosi 4 tahun karena melanggar etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
 
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
 
Demosi adalah tidak naik jabatan selama empat tahun. Dia akan menjadi perwira menengah (Pamen) yang ditugaskan di Yanma Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.
 
Selain itu, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari dari 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022. Dia ditahan di ruang patsus Divpropam Polri.
 
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujar Ramadhan.
 
Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran itu juga dikenakan sanksi etika. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diberi kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
 
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ungkap Ramadhan.
 

Baca juga: Hakim Banding 4 Anggota yang Dipecat Tidak Hormat Tengah Disusun


 
AKBP Raindra menjalani sidang etik selama 12 jam dari pukul 11.00-23.25 WIB, Selasa, 27 September 2022. Sidang KKEP digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
 
Ramadhan tak membeberkan pelanggaran yang dilakukan AKBP Raindra. Hanya saja dia menyebut eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya itu tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
 
Raindra melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Total sudah 16 anggota disidang etik karena tidak profesional melaksanakan tugas dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sisa, 19 orang lagi yang akan disidang etik. Polri komitmen segera menuntaskan sidang etik tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan