Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh tidak dilakukan untuk memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya paksa itu sudah diagendakan sejak lama.
"Sudah ada sekitar 13 atau 12 tersangka yang lainnnya ditahan walaupun tidak mengajukan praperadilan, artinya ini adalah hal yang biasa di dalam penyidikan. Sehingga kami juga tidak mengaitkan dengan praperadilan yang diajukan oleh GS (Gazalba Saleh)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Asep mengatakan penahanan dan praperadilan merupakan dua hal berbeda. KPK juga tidak bisa menunda proses penindakan kasus cuma karena praperadilan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan praperadilan merupakan hak semua pihak yang kepentingannya dirasa dirugikan dalam penanganan kasus. Sehingga, Lembaga Antikorupsi itu tidak mau mencampuri keputusan Gazalba untuk melakukan gugatan.
Namun, KPK siap untuk melawan gugatan itu di pengadilan. Johanis memastikan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Gazalba dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah melakukan upaya semaksmial mungkin sehingga celah-celah melakukan praperadilan, itu tertutup," ucap Johanis.
Hakim praperadilan diharap bijak dalam menentukan hasil gugatan nanti. Lembaga Antikorupsi itu berharap menang.
"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," tutur Johanis.
Gazalba diduga dijanjikan uang SGD202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Uang itu berasal dari Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan suruhan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy. Pembagiannya belum dilakukan.
Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan penahanan Hakim Agung
Gazalba Saleh tidak dilakukan untuk memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya paksa itu sudah diagendakan sejak lama.
"Sudah ada sekitar 13 atau 12 tersangka yang lainnnya ditahan walaupun tidak mengajukan praperadilan, artinya ini adalah hal yang biasa di dalam penyidikan. Sehingga kami juga tidak mengaitkan dengan praperadilan yang diajukan oleh GS (Gazalba Saleh)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Asep mengatakan penahanan dan praperadilan merupakan dua hal berbeda. KPK juga tidak bisa menunda proses penindakan kasus cuma karena praperadilan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan praperadilan merupakan hak semua pihak yang kepentingannya dirasa dirugikan dalam penanganan kasus. Sehingga, Lembaga Antikorupsi itu tidak mau mencampuri keputusan Gazalba untuk melakukan gugatan.
Namun, KPK siap untuk melawan gugatan itu di pengadilan. Johanis memastikan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Gazalba dalam kasus
dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah melakukan upaya semaksmial mungkin sehingga celah-celah melakukan praperadilan, itu tertutup," ucap Johanis.
Hakim praperadilan diharap bijak dalam menentukan hasil gugatan nanti. Lembaga Antikorupsi itu berharap menang.
"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," tutur Johanis.
Gazalba diduga dijanjikan uang SGD202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Uang itu berasal dari Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan suruhan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy. Pembagiannya belum dilakukan.
Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni
Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)