Putri Candrawathi. Foto: Metro TV
Putri Candrawathi. Foto: Metro TV

Putri Candrawathi Tak Ingin Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Terjadi di Keluarganya

Fachri Audhia Hafiez • 01 November 2022 14:49
Jakarta: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Putri tak ingin kejadian keji itu terjadi di keluarganya.
 
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ujar Putri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
 
Putri mengaku memahami perasaan ibu Brigadir J yang kehilangan anaknya. Dia mendoakan almarhum dan meminta maaf telah membuat keluarga Brigadir J mengalami kesedihan yang mendalam.

"Saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap ibu dan ayah Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua, dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang Maha Kuasa," ucap Putri.
 
Putri memastikan siap menjalani proses hukum yang berlaku. "Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas, dengan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," ucap dia.
 

Baca: Emosi Ibu Brigadir J Tak Terbendung Saat Ditanya Febri Diansyah, Begini Momennya


 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan