Gubernur Papua Lukas Enembe di kursi roda. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gubernur Papua Lukas Enembe di kursi roda. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe, Tapi Izin Dulu ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 12 Januari 2023 15:43
Jakarta: Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe dipersilakan menjenguk. Tapi, harus memberikan surat dulu ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Silakan ajukan surat kepada tim penyidik sehingga dapat kami pertimbangkan dengan baik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Ali mengatakan Lukas saat ini berstatus sebagai tahanan KPK. Sehingga, semua pihak yang mau bertemu dengan Gubernur Papua itu harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Bila akan jenguk sudah seharusnya berkoordinasi dan berkirim surat resmi ke penyidik," ucap Ali.
 
Ali menjelaskan izin dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto juga dibutuhkan saat ini. Sebab, penahanan Lukas sedang dibantarkan ke sana.
 
"Karena masih dibantarkan maka tentu semua menjadi wewenang pihak rumah sakit yang kami yakin punya aturan terkait besuk terhadap pasien," ujar Ali.
 
Lukas sejatinya dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.
 
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
 
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya bakal dilanjutkan saat sudah sehat.
 
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca: Demokrat Minta Lukas Enembe Diberi Kesempatan Memulihkan Kesehatan


Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan