Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Ambil Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru di 3 Fakultas Unila

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2022 11:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa, 23 Agustus 2022. Tiga fakultas itu yakni Kedokteran, Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
 
"Diperoleh barang bukti antara lain Dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut dokumen dan alat elektronik yang disita. Barang bukti itu bakal didalami untuk menguatkan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," ujar Ali.
 
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 

Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila Bakal Diusut ke Tahun Sebelumnya


Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan