Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut tuntas dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Lembaga Antikorupsi mengantongi bukti kuat tindakan koruptif Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dalam pembangunan tempat ibadah itu.
"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
Ali enggan memerinci bukti yang diminili penyidik. Bukti itu baru akan dibeberkan ke publik dalam persidangan kasus itu di pengadilan tindak pidana korupsi nantinya.
"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut tuntas dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di
Papua. Lembaga Antikorupsi mengantongi bukti kuat tindakan koruptif Bupati nonaktif Mimika
Eltinus Omaleng dalam pembangunan tempat ibadah itu.
"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
Ali enggan memerinci bukti yang diminili penyidik. Bukti itu baru akan dibeberkan ke publik dalam persidangan kasus itu di pengadilan tindak pidana korupsi nantinya.
"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)