Terdakwa kasus korupsi penerbitan izin usaha tambang, Nur Alam, memberikan kesaksian saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.
Terdakwa kasus korupsi penerbitan izin usaha tambang, Nur Alam, memberikan kesaksian saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.

Nur Alam Dicecar Soal Titipan BMW Z4

Damar Iradat • 28 Februari 2018 20:15
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nur Alam mengaku rumah dinas Gubernur Sulawesi Tenggara kerap dititipi mobil. Salah satu mobil yang dititipi di rumah dinas itu yakni BMW Z4 milik pegawai negeri sipil (PNS) golongan III di Sulawesi Tenggara, Ridho Insana.
 
Hal tersebut diungkap Nur Alam saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018. Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Nur Alam soal hubungan Nur Alam dengan Ridho. Ia mengaku mengenal Ridho jauh sebelum menjabat sebagai gubernur.
 
Menurut Nur Alam, dia mengenal Ridho melalui ayahnya yang saat itu menjabat Kanwil di Kendari, Sultra. Kemudian Ridho berada di Jakarta untuk menjalani sekolah.
 
"Sejak sekolah di Jakarta, dia bolak balik ke Kendari dan Jakarta. Kemudian dia (Ridho) saat ikut tes PNS di Kendari lulus," kata Nur Alam.
 
Ia juga tak menampik soal mobil yang dititipkan di rumah dinas Gubernur Sultra. Menurut dia, yang menitipkan mobil bukan hanya Ridho.
 
"Dia (Ridho) menyimpan mobil tersebut di rumah dinas, banyak mobil parkir di rumah dinas gubernur, karena rumah dinas gubernur cukup luas," ujarnya.
 
Jaksa kembali bertanya soal banyaknya mobil yang dititipkan di rumah dinas tersebut. Nur Alam mengaku awalnya tak tahu banyak mobil yang dititipkan di rumah dinas gubernur Sultra, sebelum pada akhirnya ia tahu soal mobil BMW Z4 milik Ridho yang dititipkan itu saat ditanya penyidik KPK.
 
(Baca: IUP yang Dikeluarkan Nur Alam Rusak Pulau Kabaena) 
 
Ridho beberapa waktu lalu dihadirkan saksi dalam sidang Nur Alam. Dalam kesaksiannya, Ridho mengaku memiliki sedan BMW Z4 dan menitipkan mobil mewahnya itu di rumah dinas Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam.
 
Jaksa curiga dengan keterangan Ridho, menurut jaksa, pembelian aset-aset yang cukup mahal itu tidak sesuai dengan pekerjaan Ridho selaku PNS baru.
 
Selain itu, nomor kendaraan BMW miliknya mirip dengan kendaraan pribadi Gubernur Sultra. BMW miliknya bernomor polisi B 4 N, sedangkan mobil dinas Nur Alam bernomor polisi R 4 BN.
 
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp4,3 triliun. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai gubernur.
 
Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
 
Politikus PAN itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,7 miliar. Selain itu, ia juga disebut memperkaya korporasi, PT Billy Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.
 
Masih dalam surat dakwaan, keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 dan pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp1,7 miliar. Kedua aset itu dibeli dengan menggunakan nama Ridho Insana.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan