Ilustrasi: KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi: KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Direktur PT Mitra Buana Reka Diperiksa terkait Suap Transmart

Haifa Salsabila • 19 Oktober 2017 11:52
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mitra Buana Reka Joko Edi Santoso. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Transmart, Kota Cilegon.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus TDS (Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Dony Sugihmukti)," Kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017. 
 
Selain memeriksa Joko, penyidik juga memanggil Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sri Widayati. Keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara untuk Dony.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di Cilegon. Ada lima tersangka lain: Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry dari unsur swasta, Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. 
 
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari. Hanya Dony yang lolos.
 
Wali Kota Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.
 
Baca: KPK Periksa Lima Tersangka Suap Transmart
 
Pihak penyuap, PT KIEC dan PT BA, memberikan uang suap melalui dana CSR kepada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
 
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita dijerat sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Hendry, Tubagus Dony, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(OGI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif