Uang suap terkait suap Wali Kota Kendari - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Uang suap terkait suap Wali Kota Kendari - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Penahanan Empat Tersangka Suap Kendari Diperpanjang

Muhammad Al Hasan • 20 Maret 2018 04:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Masa penahanan keempatnya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
 
Keempat tersangka yang masa penahanannya diperpanjang itu antara lain Wali Kota Adriatma Dwi Putra dan sang ayah Asrun yang merupakan calon Gubernur Sultra. Kemudian, Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan Kepala BPAD Kendari Fatmawati Faqih.
 
"Kepada 4 orang tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Febri mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung sejak 21 Maret sampai dengan 29 April 2018. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, termasuk untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka.
 
KPK menetapkan Adriatma Dwi Putra dan Asrun sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
 
Dalam kasus ini, Adriatma diduga telah menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
 
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan