Jakarta: Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai banyak memanfaatkan game online untuk mengalihkan uang haramnya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Sebetulnya sekarang ini (mengalihkan uang ke game online) sudah banyak. Sudah banyak hal ini terjadi. Cuma sebenarnya terlewatkan saja kan," kata ahli IT dari Universitas Gunadarma I Made Wiryana di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
Game online dipilih para pelaku pencucian uang lantaran tak pernah dimonitor. Berbeda jika uangnya disimpan di perbankan.
"Transaksi game jarang sekali dimonitor," ucap dia.
Padahal, menurut dia, aparat terkait bisa memantau aliran uang atau transaksi jual beli yang terjadi di game online. Caranya, dengan ikut serta dalam game tersebut. Namun, ia menilai pemantauan itu sangat lemah.
Ie melanjutkan, jika pencucian uang itu terjadi dalam game online ataupun melalui surat elektronik (e-mail), penegak hukum sebetulnya bisa langsung menindak, lantaran hal tersebut masuk dalam ranah transaksi elektronik yang dilindungan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya, praktik pemantauan yang dilakukan penegak hukum belum terlihat.
"Itu kan mau tidak mau masuk ke dalam dunia itu. Kita memantau ke dunia game apakah ada transaksi. Kita harus tahu game ini sebenarnya siapa. Kita lihat transaksi yang ada," pungkas dia.
Jakarta: Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai banyak memanfaatkan
game online untuk mengalihkan uang haramnya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Sebetulnya sekarang ini (mengalihkan uang ke
game online) sudah banyak. Sudah banyak hal ini terjadi. Cuma sebenarnya terlewatkan saja kan," kata ahli IT dari Universitas Gunadarma I Made Wiryana di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
Game online dipilih para pelaku pencucian uang lantaran tak pernah dimonitor. Berbeda jika uangnya disimpan di perbankan.
"Transaksi game jarang sekali dimonitor," ucap dia.
Padahal, menurut dia, aparat terkait bisa memantau aliran uang atau transaksi jual beli yang terjadi di
game online. Caranya, dengan ikut serta dalam
game tersebut. Namun, ia menilai pemantauan itu sangat lemah.
Ie melanjutkan, jika pencucian uang itu terjadi dalam
game online ataupun melalui surat elektronik (
e-mail), penegak hukum sebetulnya bisa langsung menindak, lantaran hal tersebut masuk dalam ranah transaksi elektronik yang dilindungan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya, praktik pemantauan yang dilakukan penegak hukum belum terlihat.
"Itu kan mau tidak mau masuk ke dalam dunia itu. Kita memantau ke dunia
game apakah ada transaksi. Kita harus tahu
game ini sebenarnya siapa. Kita lihat transaksi yang ada," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)