Adapun beberapa pelanggaran lain yang dialami oleh Septia selama bekerja yaitu diantaranya gaji yang diterima dibawah UMP DKI Jakarta, perusahaan tidak membayar BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, serta tidak membayar gaji atau upah sesuai kontrak.
Usai menyampaikan pengalamannya bekerja di bawah Jhon LBF, Septia dilaporkan oleh Henry Kurnia atau Jhon LBF selaku komisaris di PT Lima Sekawan dengan tuduhan pencemaran nama baik sejak 27 Juni 2023.
Septia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pasal 27 ayat 3 UUITE/2016 tentang pencemaran nama baik dan saat ini statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Mantan Karyawan Bongkar Sikap Asli Jhon LBF: Suka Potong Gaji Seenaknya! |
Diketahui sebelumnya, akun Twitter @septiadp yang mengaku sebagai mantan karyawan Jhon LBF membeberkan sikap buruk pengusaha tersebut ke media sosial.
Curhatan itu bermula dari sebuah akun @Askrlfess yang membuat pertanyaan ‘siapa disini yang cita-citanya ingin punya atasan seperti pak jhon?’ pada Kamis, 19 Januari 2023.
Kemudian Septia menyebut Jhon LBF sering memotong gaji karyawan seenaknya dan juga melakukan PHK tanpa membayar kewajiban.
"Ga mauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji ga pernah dikontenin dan pecatin karyawannya tapi haknya ga dikeluarin yang seharusnya, slip gaji pun gapernah ada," ujar Septia dalam akun Twitternya yang kini sudah hilang.
Baca juga: Disebut Telantarkan Karyawan, Mental Jhon LBF Terganggu |
Pengakuannya tersebut juga didukung dengan menampilkan cuplikan layar berisikan percakapan Jhon LBF dengan nada emosi.
Bukan hanya Septi, pengakuan lain muncul dari akun @pockaapockyy yang menjelaskan bahwa Jhon LBF akan memecat karyawannya yang masih berhubungan dengan mantan karyawannya.
Ada juga yang berkomentar terdapat 7 karyawan yang dipecat karena berhubungan dengan mantan karyawan Jhon LBF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id