Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Pimpinan Tinggal Berempat, KPK: Masih Memenuhi Syarat Pengambilan Keputusan

Candra Yuri Nuralam • 10 Januari 2024 01:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jumlah pimpinan yang tersisa tak membuat kinerjanya terganggu. Upaya pemberantasan korupsi masih bisa menerapkan konsep pengambilan keputusan secara kolektif kolegial setelah Firli Bahuri dipecat sebagai Ketua KPK.
 
“Masih memenuhi syarat dalam proses pengambilan keputusan (kolektif kolegial) ya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2024.
 
Dia menyampaikan yang menjadi masalah jika  pimpinan KPK tinggal bertiga. Sebab, pengambilan keputusan secara kolektif kolegial tak bisa dilakukan.
 
Baca juga: KPK Undang 3 Capres 17 Januari, Ada Apa?

"Kecuali kalau dua orang dan sebagainya atau tiga orang, ini empat (komisioner) masih bisa,” ungkap dia.

Dia berharap berharap ada komisioner baru pengganti Firli. Proses pergantian dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
 
“Jadi, nanti tinggal menunggu saja pengganti (Firli),” tutur Ali. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan