Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap lima orang terkait pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Perlindungan diberikan kepada lima anggota keluarga Vina.
"Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Senin 22 Juli 2024.
Baca juga: LPSK Periksa Psikologi Saka Tatal Jelang Sidang PK
Tidak hanya itu, LPSK juga memberikan rehabilitasi psikologis kepada Saka Tatal (ST). Ia merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan ini.
"Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," ujar Achmadi.
LPSK tidak bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan atau rehabilitasi psikologis. LPSK menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
"Ini kita kerja samakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat," ujar Achmadi.
Sebelumnya, LPSK melakukan tes psikologi terhadap Saka Tatal. Tes sebagai syarat pengajuan perlindungan dari LPSK.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) memberikan perlindungan terhadap lima orang terkait pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Perlindungan diberikan kepada lima anggota keluarga Vina.
"Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Senin 22 Juli 2024.
Baca juga:
LPSK Periksa Psikologi Saka Tatal Jelang Sidang PK
Tidak hanya itu, LPSK juga memberikan rehabilitasi psikologis kepada Saka Tatal (ST). Ia merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan ini.
"Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," ujar Achmadi.
LPSK tidak bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan atau rehabilitasi psikologis.
LPSK menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
"Ini kita kerja samakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat," ujar Achmadi.
Sebelumnya,
LPSK melakukan tes psikologi terhadap Saka Tatal. Tes sebagai syarat pengajuan perlindungan dari LPSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)