Kejaksaan Agung. MI
Kejaksaan Agung. MI

Dirut PT SMIP Segera Diadili Terkait Korupsi Impor Gula

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2024 08:41
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka RD, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Artinya, RD segera diadili dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP Tahun 2020-2023.
 
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
 
Pelaksanaan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam foto pelimpahan, tampak RD mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna pink berdiri di tengah-tengah sejumlah pegawai Kejaksaan RI yang menyerahkan tumpukan berkas perkara.

"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Harli.
 
Baca juga: TPPU Panji Gumilang, Polri Diminta Audit Keuangan Yayasan Al Zaytun

Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara tersangka Ronny Rosfyandi (RR), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
 
RD ditetapkan tersangka dalam korupsi impor gula ini karena telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Kemudian, mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
 
Perbuatan RD disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Akibat perbuatan RD, terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
 
RD dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan