Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan berbicara kepada awak media usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, hari ini, 6 Juni 2024. Melansir Antara, Hasyim langsung pergi meninggalkan puluhan wartawan yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi, hanya melempar senyum. Dia pun tak menanggapi permintaan awak media untuk memberi keterangan.
Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi. Namun, Bernard pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI.
"Dia 'kan menerangkan soal salam itu loh yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sidang berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024, yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan berbicara kepada awak media usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan
asusila yang melibatkan dirinya di di Kantor
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, hari ini, 6 Juni 2024. Melansir Antara, Hasyim langsung pergi meninggalkan puluhan wartawan yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi, hanya melempar senyum. Dia pun tak menanggapi permintaan awak media untuk memberi keterangan.
Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi. Namun, Bernard pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI.
"Dia 'kan menerangkan soal salam itu loh yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sidang berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024, yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)