Jakarta: Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut perlu adanya perombakan besar dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dipertanyakan. Dia sebelumnya menyebut beleid itu tidak melemahkan Lembaga Antirasuah.
“Perlu di ingat bahwa Revisi UU 19 tahun 2019 adalah puncak upaya melemahkan KPK, kami mempertanyakan ke mana Alexander Marwata pada saat UU KPK di obrak abrik tahun 2019 yang mengakibatkan KPK jatuh pada jurang terdalam pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang terjadi saat ini,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.
Praswad menyebut respons Alex yang menilai UU KPK bermasalah sudah telat. Komisioner itu diyakini sudah gagal menjaga independensi di instansi tersebut.
“Ketidakkonsistenan ini menunjukan bahwa sejak periode pimpinan KPK tahun 2019 sdr Alexander Marwata sudah gagal dalam bersikap untuk mendukung KPK yang independen,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad menyebut komentar Alex soal beleid KPK sangat lemah dan tidak akan membuat perubahan. Sikap tegas dari komisioner itu dibutuhkan untuk menggebrak pemangku kepentingan.
“Sebaiknya upaya mengembalikan KPK kembali menjadi lembaga yang berintegritas dimulai dengan dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
Jakarta: Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata yang menyebut perlu adanya perombakan besar dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dipertanyakan. Dia sebelumnya menyebut beleid itu tidak melemahkan Lembaga Antirasuah.
“Perlu di ingat bahwa
Revisi UU 19 tahun 2019 adalah puncak upaya melemahkan KPK, kami mempertanyakan ke mana Alexander Marwata pada saat UU KPK di obrak abrik tahun 2019 yang mengakibatkan KPK jatuh pada jurang terdalam pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang terjadi saat ini,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada
Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.
Praswad menyebut respons Alex yang menilai
UU KPK bermasalah sudah telat. Komisioner itu diyakini sudah gagal menjaga independensi di instansi tersebut.
“Ketidakkonsistenan ini menunjukan bahwa sejak periode pimpinan KPK tahun 2019 sdr Alexander Marwata sudah gagal dalam bersikap untuk mendukung KPK yang independen,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad menyebut komentar Alex soal beleid KPK sangat lemah dan tidak akan membuat perubahan. Sikap tegas dari komisioner itu dibutuhkan untuk menggebrak pemangku kepentingan.
“Sebaiknya upaya mengembalikan KPK kembali menjadi lembaga yang berintegritas dimulai dengan dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)