Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri. Penyidik Lembaga Antirasuah itu dilaporkan buntut menyita catatan penting PDIP yang tak berkaitan dengan Harun Masiku.
"Jadi, yang terpenting begini kita mau melaporkan penyidik KPK itu bahwa dia telah menyita berkas dokumen penting terkait perintah arahan petunjuk dari ketua umum yang harus dilaksanakan oleh ranting DPC, DPD dan DPP terkait melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia," kata Tim Hukum PDIP Johannes Tobing saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Johannes, dokumen-dokumen penting itu bukan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, melainkan milik partai. Hasto turut diperiksa dalam mengusut kasus suap Harun Masiku. Bahkan, ponsel Hasto juga disita KPK.
"Jadi, ini tentu sangat serius, sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karna kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku," kalau dia terus tidak segera menyerahkan itu ya memang tindakan hukum kita ambil gitu loh," ungkap Johannes.
Johannes mengatakan laporan PDIP ini juga mewakili Hasto dan stafnya, Kusnadi. Pasalnya, kata Johannes, penyidik KPK juga menyita ATM, kunci rumah hingga ponsel Kusnadi.
Penyitaan barang milik Kusnadi dinilai tidak pas. Penyidik KPK dianggap telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) secara membabi buta.
"Bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu loh," tekan dia
Di samping itu, Johannes mempertanyakan sosok di belakang Kompol Rossa. Untuk diketahui, Kompol Rossa mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto saat menunggu Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024.
Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Melainkan digeledah dan dipaksa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa disita.
"Yang paling penting nih siapa dibelakang Rossa ini kok sampai dia berani melakukan pelanggaran hukum," ungkap dia.
KPK tengah mendalami kasus suap Harun Masiku dan memburu keberadaannya dari orang-orang PDIP. Harun DPO setelah 4 tahun lebih jadi tersangka.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP) bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ke Bareskrim Polri. Penyidik Lembaga Antirasuah itu dilaporkan buntut menyita catatan penting PDIP yang tak berkaitan dengan Harun Masiku.
"Jadi, yang terpenting begini kita mau melaporkan penyidik KPK itu bahwa dia telah menyita berkas dokumen penting terkait perintah arahan petunjuk dari ketua umum yang harus dilaksanakan oleh ranting DPC, DPD dan DPP terkait melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia," kata Tim Hukum PDIP Johannes Tobing saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Johannes, dokumen-dokumen penting itu bukan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, melainkan milik partai. Hasto turut diperiksa dalam mengusut kasus suap Harun Masiku. Bahkan, ponsel Hasto juga disita KPK.
"Jadi, ini tentu sangat serius, sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karna kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku," kalau dia terus tidak segera menyerahkan itu ya memang tindakan hukum kita ambil gitu loh," ungkap Johannes.
Johannes mengatakan laporan PDIP ini juga mewakili Hasto dan stafnya, Kusnadi. Pasalnya, kata Johannes, penyidik KPK juga menyita ATM, kunci rumah hingga ponsel Kusnadi.
Penyitaan barang milik Kusnadi dinilai tidak pas. Penyidik KPK dianggap telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) secara membabi buta.
"Bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu loh," tekan dia
Di samping itu, Johannes mempertanyakan sosok di belakang Kompol Rossa. Untuk diketahui, Kompol Rossa mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto saat menunggu Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024.
Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Melainkan digeledah dan dipaksa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa disita.
"Yang paling penting nih siapa dibelakang Rossa ini kok sampai dia berani melakukan pelanggaran hukum," ungkap dia.
KPK tengah mendalami kasus suap Harun Masiku dan memburu keberadaannya dari orang-orang PDIP. Harun DPO setelah 4 tahun lebih jadi tersangka.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)