Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Hasto Protes Dilarang Bawa Pengacara saat Diperiksa, KPK: Fungsinya Apa?

Candra Yuri Nuralam • 12 Juni 2024 20:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memprotes tidak boleh ditemani pengacaranya saat diperiksa dalam kasus suap buronan Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Lembaga Antirasuah menyebut kehadiran kuasa hukum di depan penyidik tidak dibutuhkan.
 
"Penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Alex menjelaskan penyidik butuh keterangan Hasto saat pemeriksaan dan bukan kuasa hukumnya. Makanya, politikus itu hanya diizinkan sendiri masuk ke ruang pemeriksaan.

"Saya pikir ya untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali kan adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, kan gitu," ujar Alex.
 
Baca juga: Pimpinan KPK Belum Terima Laporan Hasil Penelusuran Ponsel Hasto

Alex mengamini pendampingan pengacara untuk saksi dibolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, lanjutnya, praktik di KPK hanya boleh tersangka yang mendapatkan kebutuhan tersebut.
 
"Ya selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu," ujar Alex.
 
Sebelumya, Hasto Kristiyanto mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Penyebabnya, tim penasihat hukum Hasto dilarang mendampingi selama pemeriksaan.
 
“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
 
Dia menyampaikan perdebatan itu membuat pemeriksaan tak dilanjutkan ke pertanyaan materi kasus suap buronan Harun Masiku. KPK disebut akan memanggilnya lagi nanti.
 
“Dan kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” ucap Hasto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan