Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan pegawainya. Ini merespons pernyataan pimpinan KPK yang judi online yang dilakukan pegawainya hanya iseng.
"Pernyataan pimpinan KPK tersebut sangat meremehkan (judi online)," kata Peneliti Pukat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, Jumat, 12 Juli 2024.
Ia menyebut judi online bisa membuat candu. Ujungnya, bisa saja mendorong pemainnya untuk melalukan tindakan melanggar etik bahkan tindak pidana korupsi.
"Judi online itu bisa menimbulkan kecanduan bukan sekadar iseng tapi menimbulkan kecanduan dan judi online sangat berbahaya jika itu dilakukan oleh insan KPK termasuk pegawai KPK," ujarnya.
Ia menyebut seseorang yang kecanduan judi online membuat perilakunya tidak bisa terkontrol, khususnya di bidang keuangan. Dia tidak bisa membayangkan jika hal itu terjadi terhadap pegawai KPK yang memiliki kewenangan dan bersinggungan dengan perkara korupsi.
"Betapa bahayanya kalau dilakukan oleh pegawai KPK karena sangat rawan terjadinya penyelewengan, termasuk dalam bentuk korupsi," ungkap dia.
Ia menyebut potensi melakukan praktik korupsi karena berjudi sangat terbuka lebar. Dengan demikian, pimpinan KPK tidak boleh menganggap remeh perjudian tersebut atas nama iseng.
"Jadi seharusnya tidak boleh dianggap enteng harus secara serius dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik juga harus diberantas habis," ungkapnya.
Menurut dia, pimpinan KPK juga harus memberikan pembinaan bagi pegawai KPK. Jangan sampai masalah judi online pegawai KPK ini menjadi masalah lebih besar.
"Misalnya dalam bentuk menerima suap atau gratifikasi," tegasnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak boleh permisif bahkan menormalisasi
judi online yang dilakukan pegawainya. Ini merespons pernyataan pimpinan KPK yang judi online yang dilakukan pegawainya hanya iseng.
"Pernyataan pimpinan KPK tersebut sangat meremehkan (judi
online)," kata Peneliti Pukat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, Jumat, 12 Juli 2024.
Ia menyebut judi online bisa membuat candu. Ujungnya, bisa saja mendorong pemainnya untuk melalukan tindakan melanggar etik bahkan tindak pidana korupsi.
"Judi
online itu bisa menimbulkan kecanduan bukan sekadar iseng tapi menimbulkan kecanduan dan judi
online sangat berbahaya jika itu dilakukan oleh insan KPK termasuk pegawai KPK," ujarnya.
Ia menyebut seseorang yang kecanduan judi online membuat perilakunya tidak bisa terkontrol, khususnya di bidang keuangan. Dia tidak bisa membayangkan jika hal itu terjadi terhadap pegawai
KPK yang memiliki kewenangan dan bersinggungan dengan perkara korupsi.
"Betapa bahayanya kalau dilakukan oleh pegawai KPK karena sangat rawan terjadinya penyelewengan, termasuk dalam bentuk korupsi," ungkap dia.
Ia menyebut potensi melakukan praktik korupsi karena berjudi sangat terbuka lebar. Dengan demikian, pimpinan KPK tidak boleh menganggap remeh
perjudian tersebut atas nama iseng.
"Jadi seharusnya tidak boleh dianggap enteng harus secara serius dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik juga harus diberantas habis," ungkapnya.
Menurut dia, pimpinan KPK juga harus memberikan pembinaan bagi pegawai KPK. Jangan sampai masalah judi
online pegawai KPK ini menjadi masalah lebih besar.
"Misalnya dalam bentuk menerima suap atau gratifikasi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)