Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sekjen DPR Gugat Penyitaan Barang ke Pengadilan, Ini Respons KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2024 06:26
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menggugat penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menegaskan langkah hukum yang telah dilakukan bisa dipertanggungjawabkan.
 
“KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
 
Gugatan Indra terklarifikasi sebagai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK ogah memusingkan langkah hukum tersebut karena itu menjadi hak Sekjen DPR.

Dia menegaskan KPK tidak sembarangan menyita barang untuk kebutuhan pembuktian kasus dan penetapan tersangka. Dia memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam penyitaan yang dilakukan penyidik.
 
“Ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Ali.
 
Baca Juga: Barang Disita KPK saat Penggeledahan, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan

Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang yang dilakukan KPK. Dia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
 
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
 
Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan