Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah melakukan melakukan verifikasi lapangan terkait kepemilikan mobil mewah yang katanya tidak dilaporan ke LHKPN milik jaksa tertuduh memeras saksi miliaran rupiah. Penuntut umum itu ternyata tidak memiliki kendaraan yang dimaksud.
“Kemarin sempat beredar bahwa di LHKPN-nya tidak tercantumkan mobil mewah gitu ya, Mercy atau BMW. Ternyata setelah dicek itu foto di rumah tetangganya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pelapor jaksa itu menyerahkan sebuah foto yang memperlihatkan mobil mewah terparkir di depan rumah. Kendaraan itu dituduh sebagai aset yang disamarkan oleh si penuntut umum.
KPK menegaskan informasi dari pelapor itu palsu. Lembaga Antirasuah sudah melakukan penelusuran ke seisi kompleks rumah jaksa dan mobil yang dimaksud bukan milik orang yang dituduhkan.
“Sudah dicek seluruh mobil-mobil yang ada di kompleksnya itu, memang betul itu adalah bukan mobil dari milik dari yang bersangkutan,” ujar Ali.
Ali bingung dengan alasan pelapor memberikan foto tersebut. Apalagi, kata dia, narasinya seakan kendaraan yang diparkir itu dibeli dari hasil gelap.
“Saya juga tidak tahu kenapa kemudian seolah dinarasikan ada foto di depannya (rumah) dia, kemudian ada mobil, dan ternyata kemudian dinarasikan mobil dari yang bersangkutan,” ucap Ali.
KPK menyebut jaksa yang dituduh memeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut sudah melakukan melakukan verifikasi lapangan terkait kepemilikan mobil mewah yang katanya tidak dilaporan ke LHKPN milik jaksa tertuduh memeras saksi miliaran rupiah. Penuntut umum itu ternyata tidak memiliki kendaraan yang dimaksud.
“Kemarin sempat beredar bahwa di LHKPN-nya tidak tercantumkan mobil mewah gitu ya, Mercy atau BMW. Ternyata setelah dicek itu foto di rumah tetangganya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pelapor jaksa itu menyerahkan sebuah foto yang memperlihatkan mobil mewah terparkir di depan rumah. Kendaraan itu dituduh sebagai aset yang disamarkan oleh si penuntut umum.
KPK menegaskan informasi dari pelapor itu palsu. Lembaga Antirasuah sudah melakukan penelusuran ke seisi kompleks rumah jaksa dan mobil yang dimaksud bukan milik orang yang dituduhkan.
“Sudah dicek seluruh mobil-mobil yang ada di kompleksnya itu, memang betul itu adalah bukan mobil dari milik dari yang bersangkutan,” ujar Ali.
Ali bingung dengan alasan pelapor memberikan foto tersebut. Apalagi, kata dia, narasinya seakan kendaraan yang diparkir itu dibeli dari hasil gelap.
“Saya juga tidak tahu kenapa kemudian seolah dinarasikan ada foto di depannya (rumah) dia, kemudian ada mobil, dan ternyata kemudian dinarasikan mobil dari yang bersangkutan,” ucap Ali.
KPK menyebut jaksa yang dituduh memeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)