Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang, 17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Langgar SOP

Siti Yona Hukmana • 28 Juni 2024 12:58
Jakarta: Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyatakan belasan anggota Shabara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang. Hal ini diketahui setelah memeriksa 40 anggota.
 
“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar),"kata Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024. 
 
Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut. Di samping itu, 17 anggota yang dinyatakan melanggar SOP belum ditahan.

“Saat ini mereka juga masih ada di ruang paminal (pengamanan internal) dalam proses pemberkasan selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua itu.
 
Lebih lanjut, Suharyono meminta masyarakat untuk mempercayai penanganan kasus ini kepada polisi secara transparan dan profesional. Dia menegaskan, Polri telah memiliki aturan berbagai sanksi bagi anggota yang melanggar.
 
Tak hanya itu, Suharyono memastikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan menyaksikan sidang etik ke-17 anggota itu nanti. Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan demi menjamin akuntabilitas penanganan perkara.
 
“Ini sebagian dari meluruskan bahwa kami sudah menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tutur dia.
 
Di sisi lain, Suharyono mengakui peristiwa ini menjadi pelajaran agar aparat kepolisian semakin memperbaiki diri ke depan. Dia juga berterima kasih atas kritik yang disampaikan masyarakat dalam menangani kasus ini.
 
Suharyono juga menekankan proses penyidikan kematian remaja Afif Maulana, 13 dalam pengamanan tawuran itu akan diusut hingga tuntas. Pelibatan para ahli dan dokter forensik juga sudah dilakukan.
 
“Kami semua yang ada di sini secara terbuka dan juga berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi kunci tadi itu kiranya menjadi lebih teranglah,” ungkap Suharyono.
 
Baca juga: Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
 

Kronologi kasus versi Polri

Sebelumnya, Suharyono membeberkan peristiwa ini bermula saat 30 personel Polda Sumbar berpatroli untuk mencegah tawuran pemuda di Padang pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024. Kemudian, polisi menemukan sejumlah perkumpulan remaja yang diduga hendak tawuran sekitar 100 meter dari Jembatan Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
 
Aparat mencegat satu rombongan remaja yang diduga hendak pergi ke lokasi tawuran. Afif salah satu remaja yang berada dalam rombongan itu. Polisi menangkap 18 remaja di lokasi tersebut.
 
Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam berserakan di jalan. Sementara itu, para pemuda yang ditangkap dibawa ke Polsek Kuranji lalu digelandang ke Polresta Padang dan terakhir dibawa ke Polda Sumbar.
 
Seorang remaja ditahan karena kedapatan memegang senjata tajam. Sedangkan, 17 orang lainnya dipulangkan. Kemudian, mayat Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Sungai Kuranji pada siang harinya, tepatnya pukul 11.55 WIB.
 
Polda Sumbar memastikan akan mengusut tuntas kasus penemuan mayat Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang. Kasus ini menjadi sorotan karena beredar di media sosial bahwa korban Afif Maulana diduga dianiaya polisi. Namun, Polda Sumbar sempat berkeyakinan bahwa Afif Maulana tewas karena lompat dari jembatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan