Jakarta: Penanganan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kejaksaan Agung dikritik. Sebab, mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sudah pernah diproses hukum dengan pokok perkara yang mirip.
"Saya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos, gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tau dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos, karena ada asas ne bis in idem (pengulangan pengusutan perkara)," kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Halius sudah memelajari dakwaan Emirsyah dalam perkara di Kejaksaan Agung ini. Menurut dia, tudingan kejaksaan masih sama dengan perkara yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Bilamana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama," ucap Halius.
Menurut dia, tidak boleh ada dua persidangan yang sama untuk satu orang dalam aturan yang berlaku di Indonesia. Apalagi, kata dia, pasal yang digunakan pun masih mirip.
"Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan, apakah perkara ne bis in idem apa tidak, jelas bahwa objek subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," ujar Halius.
Pertanggungjawaban hukum dalam perkara Emirsyah itu pun dinilai bakal ribet di kemudian hari. Sebab, dia akan dihukum dua kali dalam kesalahan yang sama.
"Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal hal yang dilakukan, bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materil, apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apa keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan," ucap Halius.
Dalam persidangan, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Penanganan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kejaksaan Agung dikritik. Sebab, mantan Direktur Utama Garuda
Emirsyah Satar sudah pernah diproses hukum dengan pokok perkara yang mirip.
"Saya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos, gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tau dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos, karena ada asas
ne bis in idem (pengulangan pengusutan perkara)," kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Halius sudah memelajari dakwaan Emirsyah dalam perkara di Kejaksaan Agung ini. Menurut dia, tudingan kejaksaan masih sama dengan perkara yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Bilamana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa
tempus delicti dan
locus delicti adalah hal yang sama," ucap Halius.
Menurut dia, tidak boleh ada dua persidangan yang sama untuk satu orang dalam aturan yang berlaku di Indonesia. Apalagi, kata dia, pasal yang digunakan pun masih mirip.
"Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan, apakah perkara ne bis in idem apa tidak, jelas bahwa objek subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," ujar Halius.
Pertanggungjawaban hukum dalam perkara Emirsyah itu pun dinilai bakal ribet di kemudian hari. Sebab, dia akan dihukum dua kali dalam kesalahan yang sama.
"Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal hal yang dilakukan, bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materil, apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apa keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan," ucap Halius.
Dalam persidangan, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)