Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tawarkan Jasa Konten Asusila, Segini Keuntungan Diperoleh Tersangka Penyebar Video Rebecca Klopper

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2023 13:39
Jakarta: BF, penyebar video syur Rebecca Klopper menawarkan jasa konten asusila di media sosial. Pelaku berhasil mendulang cuan jutaan rupiah setiap bulannya.
 
"Keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Oktober 2023.
 
Ramadhan membeberkan cara pelaku menjalankan bisnis tersebut. Awalnya, BF mengunggah cuplikan konten di akun X/Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem dengan caption yang membuat orang tertarik.

Pelaku kemudian menawarkan pengikutnya bergabung ke grup aplikasi Telegram agar bisa mengakses lengkap video tersebut. Calon member harus membayar jika ingin bergabung ke grup Telegram tersebut.
 
"Dan berbayar dengan harga Rp100.000 sampai dengan Rp300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," ungkap dia.
 
Baca juga: Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap

Ramadhan menyampaikan BF cukup rutin menyuplai konten asusila ke grup tersebut. Hal itu dilakukan setiap hari.
 
BF sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyebar video asusila Rebecca Klopper. Polisi mengamankan satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah KTP atas nama saudara BF, tiga handphone, enam simcard, dan satu sepeda motor.
 
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan.
 
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berisi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan