Ilustrasi penangkapan. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan. Medcom.id

Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2023 13:05
Jakarta: Polisi telah menangkap pria berinisial BF atas perbuatan menyebarkan video porno artis Rebbecca Klopper. BF menyebarkan video porno Rebecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.
 
"Penyidik berhasil mengamankan satu tersangka atas nama BF. Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.
 
Ramadhan menjelaskan BF menawarkan konten video porno Rebecca dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah itu, BF mengarahkan pembeli konten bergabung ke grup Telegram yang dikelolanya.

"BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," sebut dia.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah KTP atas nama saudara BF, tiga handphone, enam simcard, dan satu sepeda motor.
 
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan.
 
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Rebecca Klopper Fokus Buru Penyebar Video Porno

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berisi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kemudian, Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Beleid ini berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
 
Sebelumnya, Rebecca menempuh jalur hukum setelah video syur diduga dirinya beredar di media sosial. Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem ke Bareskrim Polri.
 
Laporan teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor kuasa hukum Rebecca, JN dan korban Rebecca.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan