Metrovnews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan First Travel. Hingga kini, penyidik bersama dengan PPATK masih menelusuri sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kita tetap melanjutkan kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekening-rekening yang ada," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Selain menelusuri rekening, penyidik juga terus melakukan penggeledahan di kantor First Travel. Ini dilakukan untuk menelisik aset-aset yang disembunyikan agen penyalur umrah tersebut.
"Siapa tahu ada aset aset yang masih disembunyikan ya untuk kita lakukan penggeledahan penggeledahan. Ini terus berlangsung," ujarnya.
Di samping dari itu, Rikwanto mengatakan sampai sejauh ini hampir 5.000 paspor sudah diambil para calon jemaah. Kemungkinan, jumlah itu akan terus bertambah mengingat Crisis Center dibuka sampai Minggu 10 September nanti.
"Fisrt Travel sudah hampir 5 ribu paspor yang diambil oleh para jemaah. Crisis center masih tetap buka sampai tanggal 10, siapa yang akan melapor atau mengadu silahkan," pungkasnya.
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travelini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Metrovnews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan First Travel. Hingga kini, penyidik bersama dengan PPATK masih menelusuri sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kita tetap melanjutkan kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekening-rekening yang ada," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Selain menelusuri rekening, penyidik juga terus melakukan penggeledahan di kantor First Travel. Ini dilakukan untuk menelisik aset-aset yang disembunyikan agen penyalur umrah tersebut.
"Siapa tahu ada aset aset yang masih disembunyikan ya untuk kita lakukan penggeledahan penggeledahan. Ini terus berlangsung," ujarnya.
Di samping dari itu, Rikwanto mengatakan sampai sejauh ini hampir 5.000 paspor sudah diambil para calon jemaah. Kemungkinan, jumlah itu akan terus bertambah mengingat Crisis Center dibuka sampai Minggu 10 September nanti.
"Fisrt Travel sudah hampir 5 ribu paspor yang diambil oleh para jemaah. Crisis center masih tetap buka sampai tanggal 10, siapa yang akan melapor atau mengadu silahkan," pungkasnya.
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travelini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)